News

Sidang perdana kasus digitalisasi pendidikan Nadiem Makarim kembali ditunda

pascaoperasi, Nadiem disarankan beristirahat selama 21 hari

Jakarta (KABARIN) - Sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali harus ditunda. Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengambil keputusan tersebut karena kondisi kesehatan Nadiem yang belum pulih usai menjalani operasi.

Ketua majelis hakim Purwanto Abdullah menyampaikan persidangan belum bisa dilanjutkan dan memberi waktu pemulihan kepada terdakwa sebelum sidang digelar kembali.

"Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Majelis hakim berharap Nadiem bisa segera pulih dan hadir langsung dalam persidangan berikutnya. Hakim juga meminta jaksa untuk menghadirkan dokter yang merawat Nadiem jika pada jadwal selanjutnya ia kembali tidak dapat mengikuti sidang.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady menjelaskan Nadiem masih dalam masa pemulihan pascaoperasi dan baru dinyatakan bisa beraktivitas setelah 21 hari perawatan. Hal itu turut diperkuat keterangan dokter Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dr Muhammad Yahya Sobirin.

"Jadi, pascaoperasi, Nadiem disarankan beristirahat selama 21 hari," ucap dr. Yahya dalam persidangan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sejatinya sudah dijadwalkan pada 16 Desember lalu. Namun saat itu Nadiem masih menjalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan.

Dalam perkara ini, Nadiem tidak sendirian. Ada empat tersangka lain yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Tiga nama pertama sudah menjalani sidang dakwaan, sementara Jurist Tan belum disidangkan karena masih buron.

Dari persidangan sebelumnya terungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut berasal dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya sejumlah pihak yang diuntungkan, termasuk Nadiem yang diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: